Tugas dan fungsi PPID
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa adalah sebagai berikut:
- melakukan pengumpulan dan pengelompokan (inventarisasi dan klasifikasi) informasi publik yang dikuasai oleh Desa ;
- menjawab permohonan informasi;
- melakukan pendokumentasian dan penyimpanan semua informasi publik secara teratur, tertata dan aman;
- melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi;
Fungsi PPID : Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.