Tugas dan fungsi PPID


Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa adalah sebagai berikut:

  1. melakukan pengumpulan dan pengelompokan (inventarisasi dan klasifikasi) informasi publik yang dikuasai oleh Desa ;
  2. menjawab permohonan informasi;
  3. melakukan pendokumentasian dan penyimpanan semua informasi publik secara teratur, tertata dan aman;
  4. melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi;

 

Fungsi PPID : Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.


Total Dibaca